Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat-NYA
makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Juga tidak lupa kepada Rasulullah kita, Muhammad SAW yang telah menuntun kita
ke jalan yang lurus, semoga kita tetap istiqomah hingga akhir zaman. Makalah
ini disusun sebagai pelengkap materi perkuliahan Perkembangan Peserta
Didik. Kami sepenuhnya menyadari bahwa
makalah ini memang masih jauh dari kesempurnaan.
Pada
kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membimbing, membantu, dan mendorong dalam pembuatan makalah ini.
Mudah-mudahan Allah SWT dapat membalas semua budi baik yang telah diberikan
kepada kami.
Dengan
segala hormat, kami mohon kritik dan sarannya untuk kesempurnaan dimasa yang
akan datang kepada semua pihak, dan semoga makalah ini ada manfaatnya untuk
pihak-pihak yang lain.
Palembang, 14
Maret 2012
Penulis
Badan
Legislatif
A.
Pengertian
Badan Legislatif
Badan legislatif
adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses
pembuatan kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata
“legislate” yang berarti lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat,
karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan
perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres,
ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menunjuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas dari eksekutif.
B.
Badan
Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa
struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang
berbeda-beda. Sebab itu, Jimly
Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen
IV UUD 1945, Indonesia merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam
lembaga perwakilan
rakyat.
Untuk perbandingan, dapat kita lihat
dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut kekuasaan
legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan
Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil
Negara bagian. Kongres tidak berdiri sendiri-sendiri sebagai badan tersendiri sebab
ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates.
Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi,
yaitu MPR, DPR dan DPD.
1.
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan struktur legislatif yang
berkedudukan di tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002,
maka MPR RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga
Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah
mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya,
yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678
orang yang terdiri atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD. Masa
jabatan anggota MPR 5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan anggota DPD
yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di atur dalam
pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dari pasal di atas dapat di jabarkan
lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut meliputi (dalam UU No. 27 Tahun 2009 pada pasal 4) :
a. Mengubah
dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu).
c. Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
e. Memilih
Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti atau
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.
Selain
tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak pada pasal 9, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a. Mengajukan
usul pengubahan pasal UUD 1945.
b. Menetukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c. Memilih
dan dipilih.
d. Membela
diri.
e. Hak
imunitas.
f. Hak
protokoler.
g. Hak
keuangan dan administratif.
h. Bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota Negara.
Selain mempunyai hak, MPR juga memiliki kewajiban yang
diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 10 :
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan;
c. mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR
adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
di pilih melalui pemilihan umum. Dan dalam membentuk undang-undang tersebut DPR
harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.
Tugas
dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut (dilihat dari UUD
1945) :
a.
Legislatif (DPR) mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang menyatakan “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b.
DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Dan juga
terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”
c.
Di dalam DPR menetapkan rancangan
undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang tetap sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 5
yang menyatakan “Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan”
d.
Setiap anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal ini termuat
di dalam UUD 1945 Pasal 21
ayat 1
yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
Fungsi
dari DPR adalah fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
a.
Fungsi legislasi adalah fungsi yang
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
b.
Fungsi
penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
c.
Fungsi
pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Dalam rangka fungsi sebagai pengawas, Pasal 11 UUD 1945
menentukan pula:
1)
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkaitdengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Selain itu
terdapat pula dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu :
2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
3)
Presiden menerima penempatan duta Negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu
terdapat pula dalam Pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Presiden member amnesty dan abolisi dengan memperhatiakan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat”
Hak DPR adalah
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana yang
termuat di dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 2 yang menyatakan ”Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat”.
a.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebjakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampakluas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b.
Hak angket hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selain hak DPR
tersebut anggota DPR pun memiliki hak
selaku perseorangan, hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 dan 4
yang memuat :
3)
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan Anggota Dwan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diantaranya adalah :
- Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden baik yang disusun secara lisan/tulisan, singkat, jelas dan dismpaikan kepada pimpinan DPR.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang diicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
- Hak smemilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelangkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan/atau member keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
- Hak imunitas adlah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan ataupun tertulus dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan KOde Etik anggota dewan.
- Hak protokoler adalah hak setiapanggota DPR bersama pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai tuga dan wewenang DPR,
diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 71 sebanyak 20 ayat, hak DPR
terdapat pada pasal 78 sebanyak 8 ayat dan kewajibannya terdapat pada
pasal 79 sebanyak 11 ayat.
3.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan
Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah
menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk
mengakomodir dan memperjuangkan
kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.
Kewenangan
yang dimiliki oleh DPD termuat di dalam UUD 1945 Pasal 22D yang menyatakan :
1)
DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah pembentukan serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dn sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
DPD
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemerakan dan pembangunan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
3)
DPD
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada PDR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
DPD mempunyai
fungsi yang terdapat pada UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 223, yaitu:
a.
pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
b.
ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c.
pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD mempunyai tugas dan wewenang
dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 224, yaitu:
a)
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b)
ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c)
ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d)
memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e)
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f)
menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g)
menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari
BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h)
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota BPK; dan
i)
ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
DPD mempunyai hak:
1)
mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2)
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3)
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan
rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4)
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Daftar Pustaka
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
UU No.27 Tahun 2009 (PDF)
Maksudi, Bedddy
Iriawan. 2011. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman secara Teoritik dan Empirik.
Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan Legislatif di Indonesia
Disusun oleh :
kelompok 1
Nama :
1. Riduan
(06111005012)
2. Intan
Furwanti (06111005025)
3. Sawalia
(06111005033)
4. Widiawati (06111005037)
5. Desti
Asriyani (06111005038)
6. Bayu
Agung Wibowo (06111005046)
7. Nurliana (06081005028)
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas
Sriwijaya
Tahun
2011/2012
0 komentar:
Posting Komentar