Umar al-Khattab r. a berkata, terdapat 9 jenis anak syaitan : 1. Zalituun Duduk di pasar / kedai Menggoda supaya manusia berbelanja lebih dan membeli barang-barang yang tidak perlu. 2. Wathiin Pergi kepada orang yang mendapat musibah supaya bersangka buruk terhadap Allah. 3. A'awan Menghasut sultan / raja / pemerintah supaya tidak mendekati rakyat. Terlena dengan kedudukan / kekayaan hingga terabaikan kebajikan rakyat dan tidak mau mendengar nasihat para ulama. 4. Haffaf Berkawan baik dengan kaki botol. Suka menghampiri orang yang berada di tempat-tempat maksiat (cth: disko, prostitusi, klub malam & tempat yg ada minuman keras). 5. Murrah Merusakkan dan melalaikan alloh dan orang yg suka muzik sehingga lupa kepada Allah. Mereka ini tenggelam dalam kemewahan dan glamour dsg. 6. Masuud Duduk di bibir mulut manusia supaya melahirkan fitnah, gosip, umpatan dan apa saja penyakit yg keluar dari kata-kata mulut. 7. Daasim (BERILAH SALAM SEBELUM MASUK KE RUMAH...) Duduk di pintu rumah kita. Jika tidak memberi salam ketika masuk ke rumah, Daasim akan bertindak agar terjadi keruntuhan rumahtangga (suami isteri bercerai-berai, suami bertindak ganas, memukul isteri, isteri hilang pertimbangan menuntut cerai, anak-anak didera dan pelbagai bentuk kemusnahan rumah tangga lagi). 8. Walahaan Menimbulkan rasa was-was dalam diri manusia khususnya ketika berwuduk dan solat serta ibadat-ibadat kita yg lain. 9. Lakhuus Merupakan sahabat orang Majusi yang menyembah api / matahari. Sumber : http://kodokoala.blogspot.com/2012/11/9-jenis-setan-menurut-islam.html
Imitasi
05.40 |
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat-NYA
makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Juga tidak lupa nabi nesar kiat,
Muhammad SAW yang telah menuntun kita ke jalan yaang lurus, semoga kita tetap istiqomah
hingga akhir zaman. Makalah ini disusun sebagai pelengkap materi perkuliahan
Pengantar Sosiologi. Kami sepenuhnya menyadari bahwa makalah ini memang masih
jauh dari kesempurnaan.
Pada
kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membimbing, membantu, dan mendorong dalam pembuatan makalah ini.
Mudah-mudahan Allah SWT dapat membalas semua budi baik yang telah diberikan
kepada kami.
Dengan
segala hormat, kami mohon kritik dan sarannya untuk kesempurnaan dimasa yang
akan datang kepada semua pihak, dan semoga makalah ini ada manfaatnya untuk
pihak-pihak yang lain.
Palembang, 11 April 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Manusia
adalah satu-satunya makhluk Tuhan yang dianugerahi akal atau pikiran untuk
digunakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Lalu, untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia tidak dapat melakukan segala sesuatu sendiri, untuk itu
manusia berinteraksi dengan sesamanya yang dinamakan bermasyarakat. Proses
berinteraksi ini dinamakan Interaksi sosial yang merupakan intisari kehidupan
sosial, yang artinya kehidupan sosial tampak secara konkret dalam berbagai
bentuk pergaulan seseorang dengan orang lain. Nah, proses interaksi ini
dipengaruhi oleh bermacam-macam faktor, diantaranya imitasi, sugesti,
identifikasi, dan simpati.
Pada
kesempatan ini, kami akan membahas tentang imitasi. Karena sekarang ini, di
Indonesia proses imitasi kian hari semakin luas dan subjek yang paling dominan
didalamnya adalah remaja yaitu salah satu kumpulan masyarakat yang rentan
sekali untuk melakukan imitasi. Ini dikarenakan, remaja yang pada masanya ini
sedang berusaha untuk mencari jati diri, berusaha membentuk kepercayaan dirinya,
dan sedang berusaha memilah apa-apa yang baik untuk dilakukan demi masa
depannya nanti.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apa pengertian Imitasi?
2.
Apa saja faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya Pengimitasian pada Remaja di Indonesia?
3.
Apa saja bentuk Pengimitasian
yang terjadi pada Remaja di Indonesia?
4.
Sejauh manakah
Perkembangan Imitasi pada Remaja di Indonesia?
5.
Apa saja dampak positif
dari Pengimitasian tersebut?
6.
Apa saja dampak negatif
dari Pengimitasian tersebut?
1.3 Tujuan
permasalahan
Kami
membahas tentang imitasi yang terjadi di Indonesia ini bertujuan agar kita tahu
apa itu imitasi, mengapa imitasi perlu dibahas, dan seberapa besar pengaruhnya
bagi kepribadian seseorang. Dan hendaknya setelah kita mengetahuinya, kita
dapat mengidentifikasi sendiri apakah kita juga termasuk kelompok yang sering
atau mungkin pernah melakukannya dalam kehidupan kita.
Dan
hendaknya kita juga dapat mengetahui bagaimana cara menindaklanjuti jika kita
melakukan imitasi yang sudah parah atau apakah imitasi yang kita lakukan adalah
imitasi yang menguntungkan atau tidak. Dan bagaimana perkembangan lingkungan
imitasi di masyarakat Indonesia sekarang ini.
Terakhir
yang tak kalah pentingnya adalah Agar kita sebagai mahasiswa dan sebagai
penerus bangsa bisa memfilter budaya asing yang masuk serta dapat memupuk
mental kita agar tidak mudah terbawa oleh arus negatif.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Imitasi
Imitasi
merupakan salah satu faktor interaksi sosial yang terjadi di dalam masyarakat.
Selain imitasi, ada juga yang lainnya seperti sugesti, identifikasi, dan
simpati. Namun, kali ini kami hanya
membahas imitasi saja. Imitasi berasal dari bahasa Inggris, imitation yang artinya tiruan atau
peniruan. Jadi, imitasi adalah proses meniru orang lain mulai dari sikap,
perilaku, gaya, cara berfikir, penampilan, keterampilan, kemampuan, dan
lain-lain. Imitasi yang baik perlu didahului oleh penerimaan, penghormatan,
pengaguman, dan lain-lain pada sesuatu yang hendak ditiru tersebut. Tindakan
meniru ini mereka peroleh dengan cara belajar dan mengikuti perbuatan orang
lain yang menarik perhatiannya.( buku SMA kelas X )
2.2 Faktor-faktor
yang melatarbelakangi terjadinya Pengimitasian pada Remaja di Indonesia
a) Memiliki
minat perhatian yang cukup besar akan sesuatu hal yang menarik perhatiannya.
b) Sikap
menjunjung tinggi atau mengagumi hal–hal yang diimitasi.
c) Dapat
juga orang–orang mengimitasi suatu pandangan atau tingkah laku, karena hal itu
mempunyai penghargaan sosial yang tinggi. Jadi, seseorang mungkin mengimitasi
sesuatu karena ia ingin memperoleh penghargaan sosial di dalam lingkungannya.
d) Mendapat
pengaruh dari dunia sekitarnya seperti:
i.Media
massa
Media
massa juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya imitasi
yaitu media cetak seperti koran dan majalah yang didalamnya memuat sesuatu
berita atau informasi yang menarik untuk diikuti oleh pembacanya dan berusaha
untuk menyamakan dirinya dengan sesuatu yang ia lihat itu dan
mengaplikasikannya didalam kehidupannya, media televisi yang dapat menjangkau
dunia luar dengan mudah dan cepat, media internet yang sekarang sangat
digandrungi oleh hampir semua orang karena kita dapat mencari segala sesuatu
yang kita inginkan dengan mudah dan cepat, cukup sekali klik maka kita langsung
dapat menemukan apa yang kita cari.
ii.Lingkungan
Lingkungan
disini termasuk masyarakat disekitar kita baik itu teman sebaya kita ataupun
anggota keluarga kita. Mengapa teman sebaya termasuk didalamnya karena salah
satu pendorong adalah untuk memasuki suatu kelompok agar kita diterima oleh di
dalam lingkungan mereka kita harus bergaya seperti mereka, mengikuti seperti
apa yang mereka suruh, sehingga kita mau mengikuti mereka dan membuat kita sama
seperti mereka. Lalu anggota keluarga, ini sering tejadi pada anggota keluarga
yang mudah atau yang memiliki sosok yang ia turuti seperti saudara atau orang
tua mereka. Sosok yang mereka idolakan ini biasanya karena memiliki kharisma,
prestasi, perilaku yang menurut mereka cocok dengan kepribadian mereka sehingga
mereka berniat untuk mengikutinya atau mencontohkannya dalam kehidupan mereka.
iii.Masuknya budaya asing
Masuknya
budaya asing di Indonesia melalui media massa seperti televisi, majalah, dan
internet yang dapat dijumpai dan diikuti kapan saja oleh semua orang. Budaya
asing yang masuk sekarang dominannya adalah budaya barat, budaya timur, dan
yang baru beberapa tahun terakhir ini masuk yaitu budaya korea yang masuk
melalui produk
hiburan seperti drama, lagu dan film, umumnya pengkonsumsi
drama itu adalah kaum remaja.
2.3 Apa
saja bentuk pengimitasian pada remaja di Indonesia?
a)
Gaya hidup
b)
Bahasa
2.4 Sejauh
manakah Perkembangan Imitasi pada Remaja di Indonesia?
a. Gaya
hidup
Dewasa
ini, gaya hidup sering disalahgunakan oleh sebagian besar remaja. Apalagi para
remaja yang berada dalam kota Metropolitan. Mereka cenderung bergaya hidup
dengan mengikuti mode masa kini. Tentu saja, mode yang mereka tiru adalah mode
dari orang barat. Jika mereka dapat memfilter dengan baik dan tepat, maka
pengaruhnya juga akan positif. Namun sebaliknya, jika tidak pintar dalam memfilter
mode dari orang barat tersebut, maka akan berpengaruh negatif bagi mereka
sendiri.
Salah
satu contoh gaya hidup para remaja yang mengikuti mode orang barat dalam
kehidupan sehari-hari adalah masalah " Berpakaian ". Masalah
berpakaian para remaja masa kini selalu dikaitkan dengan perkembangan zaman dan
teknologi. Karena, sebagian remaja Indonesia khususnya, dalam berpakaian selalu
mengkuti mode yang berlaku. Bahkan yang lebih menyedihkan, di stasiun-stasiun
tv banyak ditampilkan contoh gaya hidup dalam berpakaian para remaja yang
mengikuti mode orang barat. Otomatis bukan hanya remaja Metropolitan saja yang
mengikuti mode tersebut, tetapi juga orang-orang yang berada dalam perkampungan
atau pedalaman. Dan sebagian besar remaja Indonesia belum dapat memfilter
budaya tersebut dengan baik.
Selain
budaya barat, yang lagi marak-maraknya sekarang adalah budaya korea yang
disebut dengan “Demam Korea”. Kita akan melihat bahwa hampir keseluruhan dari mereka
sekarang sedang mengidap demam Korea. Gejalanya mudah dilihat. Curi
dengarlah perbincangan sehari-hari mereka. Apalagi kalau bukan seputar film
terbaru aktor, aktris korea yang putih, tampan, cantik. Juga tentang
lagu-lagu terbaru dari boyband, girlband Korea yang suka
menari-nari itu.
Lalu lihatlah tingkah laku dan gaya
mereka. Mereka sudah mengimitasi diri menjadi ke-korea-korea-an pula.
Gaya rambut persis artis korea a, b, c yang sedang ngetop-ngetopnya.
Baju mirip artis korea yang dilihat di drama terbaru yang mereka tonton.
Fashion
terbaru dari luar negeri secepat kilat masuk dalam gaya berbusana wanita
Indonesia. Perawatan tubuh bahkan bukan lagi mutlak wilayah kaum perempuan.
Lelaki pun berbondong-bondong menjadikannya gaya hidup. Dan munculah istilah
metroseksual, yang sudah bisa dipastikan mengimitasi dari fenomena yang sedang hot
di luar negeri sana.
Munculah
gaya pakaian ala Harazuku style yang sempat booming diimitasi banyak
anak muda. Model rambut, makanan, musik, film juga mendadak digemari
masyarakat. Sekali lagi, pola hidup konsumerisme semakin subur perkembangannya
di negara kita akibat sikap imitatif tadi.
b. Bahasa
Remaja
kita sekarang ini seperti anak kecil sampai orang dewasa sudah banyak yang fasi
memakai bahasa asing seperti bahasa Inggris, menurut mereka kalau tidak memakai
bahasa Inggris maka tidak gaul dan untuk kursus bahasa asing pun sudah banyak
disediakan tempat-tempatnya, bahkan bahasa Inggris pun sudah menjadi pelajaran
wajib bagi seiap jenjang pendidikan dan termasuk pelajaran yang di uji
nasional-kan, ini merupakan tuntutan juga bagi negara kita karena kita harus
menyiapkan generasi kita untuk siap di ranah dunia, maka dari itu mereka harus
paham bahasa yang dipakai dunia agar kita dapat berkomunikasi dengan warga
negara lain.
Dan yang baru-baru ini melejit yaitu
bahasa korea, yaitu mereka berpura-pura menjadi orang Korea.
Mereka menghafal satu dua kata bahasa korea dan dengan bangga menggunakannya
dalam percakapan sehari-hari. Maka jangan heran mendengar mereka berkata Kamsahamnida
untuk “berterima kasih”, Anneyeong Haseyo untuk “halo” atau “hai”, chukae untuk
“selamat”, Saranghaeyo untuk “aku cinta kamu” dan Bogosipo untuk
“aku rindu kamu”. Bagi mereka sekarang kata itu lebih gaul untuk digunakan.
Bahasa Indonesia? Wah, sudah terlalu kuno untuk mereka.
Ada pula yang mulai mengganti nama
mereka agar ‘berkesan Korea’. Mereka menambahkannya sebagai nama asli pada akun
facebook atau jejaring sosial lain. Pada keseharian pun mereka menggunakan nama
imitasi itu sebagai panggilan dengan sesama teman. Ada Ina Hyung Min,
Gita Sinhye, Riri Hyeong, Yunijar Choi Sang Jin, April Geun Seuk dan apalagi
lagilah sekreatif mereka. Semakin berkesan korea nama yang digunakan, maka
semakin keren dan gaul si pemilik nama.
Ini sangat disayangkan, karena
remaja-remaja sekarang lebih menganggap bahwa nama pemberian orangtua mereka
tidak gaul dan merasa minder jika namanya adalah nama yang sering dijadikan
ejekan.
2.5
Dampak positif dari pengimitasian
1.
Proses imitasi bukanlah sesuatu
yang buruk, jika yang diimitasi adalah sesuatu yang baik dan membangun untuk
dijadikan contoh dalam meningkatkan kualitas diri. Tepatnya jika yang diimitasi
adalah hal-hal positif dari pola pikir dan gaya hidup suatu bangsa.
Ironisnya, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya.
2.
Masyarakat semakin pintar dalam
proses imitasi tetapi sungguh sangat disayangkan bukanlah dalam hal-hal
membangun. Bukankah banyak hal positif yang sangat bisa dicontoh dari negara
Jepang dan negara barat? Tapi mengapa hanya fashion dan gaya hidup yang menjadi
nomor satunya.
3.
Sikap disiplin, kerja keras ala
masyarakat Jepang sangat tepat untuk dijadikan bahan pembelajaran bagi
masyarakat kita guna perbaikan kualitas kerja. Begitu juga dengan sikap tepat
waktu, kemandirian, kompetitif khas dari budaya masyarakat Amerika amatlah
postif untuk ditiru. Selain itu, banyak lagi hal positif yang lebih
bermanfaat untuk ditiru daripada sekedar menjadi konsumen produk luar negeri.
4.
Budaya membaca dari masyarakat
Amerika dan Jepang merupakan hal paling penting yang mestinya mendapat
perhatian masyarakat kita. Kebiasaaan membaca di negara-negara tersebut
telah dimulai sejak usia dini. Sehingga setelah menamatkan bangku sekolah
menengah atas, siswa sekolah sudah berhasil menamatkan ratusan judul buku dan
menyelesaikan puluhan karya tulis.
2.6 Dampak
negatif dari pengimitasian
1. Lunturnya
budaya lama atau budaya asli bangsa kita sendiri
2. Tidak
bersikap terbuka terhadap budaya sendiri
3. Cenderung
bersikap kebarat-baratan (karena kita budaya orang Timur)
4. Tidak
bersikap simpati terhadap budaya sendiri
5. Menghilangkan
jati dirinya sendiri yang sesunggunhya
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Kita dapat mengetahui apakah kita termasuk orang pengkonsumsi imitasi
2.
Dapat mengetahui seberapa besar pengaruh budaya luar bagi bangsa kita sendiri
3.
untuk kedepannya kita bisa memilah dan dapat memfilter terhadap budaya asing
yang masuk.
4.
Dapat bersikap lebih kolektif terhadap budaya-budaya baru.
3.2
Saran
1.
Dapat menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai
produk dalam negeri.
2.
Harus selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi,
ekonomi, sosial budaya bangsa.
3.
Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi,
sosial budaya bangsa.
4.
Stasiun televisi hendaknya dapat memfilter dulu apa-apa yang layak untuk di
tayang dan pemilihan waktu penayangannya harus tepat dan di pikirkan.
5.
Orang tua harus dapat mengawasi tentang apa yang dilakukan anak-anak mereka
didepan media yang serba canggih sekarang ini.
6.
Orang tua harus memunyai pengetahuan tentang teknologi canggih sekarang ini
agar dapat mengontrol anak-anak mereka.
7.
memberikan pengetahuan dan nilai-nilai positif dari budaya masyarakat pemakai
bahasa tersebut kepada siswa sedini mungkin, bisa menjadi teladan mereka dalam
bersikap dan berpandangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://rahayusuciati.wordpress.com/2007/08/12/imitatif-yang-tak-positif/
Badan Legislatif
05.13 |
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat-NYA
makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Juga tidak lupa kepada Rasulullah kita, Muhammad SAW yang telah menuntun kita
ke jalan yang lurus, semoga kita tetap istiqomah hingga akhir zaman. Makalah
ini disusun sebagai pelengkap materi perkuliahan Perkembangan Peserta
Didik. Kami sepenuhnya menyadari bahwa
makalah ini memang masih jauh dari kesempurnaan.
Pada
kesempatan ini, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membimbing, membantu, dan mendorong dalam pembuatan makalah ini.
Mudah-mudahan Allah SWT dapat membalas semua budi baik yang telah diberikan
kepada kami.
Dengan
segala hormat, kami mohon kritik dan sarannya untuk kesempurnaan dimasa yang
akan datang kepada semua pihak, dan semoga makalah ini ada manfaatnya untuk
pihak-pihak yang lain.
Palembang, 14
Maret 2012
Penulis
Badan
Legislatif
A.
Pengertian
Badan Legislatif
Badan legislatif
adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses
pembuatan kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata
“legislate” yang berarti lembaga yang bertugas
membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat,
karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan
perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres,
ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menunjuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan
bebas dari eksekutif.
B.
Badan
Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa
struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang
berbeda-beda. Sebab itu, Jimly
Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen
IV UUD 1945, Indonesia merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam
lembaga perwakilan
rakyat.
Untuk perbandingan, dapat kita lihat
dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut kekuasaan
legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan
Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil
Negara bagian. Kongres tidak berdiri sendiri-sendiri sebagai badan tersendiri sebab
ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates.
Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi,
yaitu MPR, DPR dan DPD.
1.
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan struktur legislatif yang
berkedudukan di tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002,
maka MPR RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga
Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah
mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya,
yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678
orang yang terdiri atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD. Masa
jabatan anggota MPR 5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan anggota DPD
yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di atur dalam
pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dari pasal di atas dapat di jabarkan
lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut meliputi (dalam UU No. 27 Tahun 2009 pada pasal 4) :
a. Mengubah
dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu).
c. Memutuskan
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
e. Memilih
Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti atau
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya,
sampai berakhir masa jabatannya.
Selain
tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak pada pasal 9, diantaranya adalah
sebagai berikut :
a. Mengajukan
usul pengubahan pasal UUD 1945.
b. Menetukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c. Memilih
dan dipilih.
d. Membela
diri.
e. Hak
imunitas.
f. Hak
protokoler.
g. Hak
keuangan dan administratif.
h. Bersidang
sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota Negara.
Selain mempunyai hak, MPR juga memiliki kewajiban yang
diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 10 :
a. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundangundangan;
c. mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR
adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
di pilih melalui pemilihan umum. Dan dalam membentuk undang-undang tersebut DPR
harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.
Tugas
dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut (dilihat dari UUD
1945) :
a.
Legislatif (DPR) mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian
Presiden/Wakil Presiden kepada MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang menyatakan “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan
terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b.
DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Dan juga
terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”
c.
Di dalam DPR menetapkan rancangan
undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang tetap sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal ini termuat
dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 5
yang menyatakan “Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan”
d.
Setiap anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal ini termuat
di dalam UUD 1945 Pasal 21
ayat 1
yang menyatakan bahwa “Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
Fungsi
dari DPR adalah fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
a.
Fungsi legislasi adalah fungsi yang
dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
b.
Fungsi
penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
c.
Fungsi
pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Dalam rangka fungsi sebagai pengawas, Pasal 11 UUD 1945
menentukan pula:
1)
Presiden
dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain.
2)
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkaitdengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Selain itu
terdapat pula dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu :
2)
Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
3)
Presiden menerima penempatan duta Negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu
terdapat pula dalam Pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Presiden member amnesty dan abolisi dengan memperhatiakan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat”
Hak DPR adalah
hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana yang
termuat di dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 2 yang menyatakan ”Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat”.
a.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebjakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampakluas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b.
Hak angket hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selain hak DPR
tersebut anggota DPR pun memiliki hak
selaku perseorangan, hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 dan 4
yang memuat :
3)
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal
lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4)
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan Anggota Dwan Perwakilan Rakyat diatur dalam
undang-undang.
Hak anggota
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diantaranya adalah :
- Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang.
- Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden baik yang disusun secara lisan/tulisan, singkat, jelas dan dismpaikan kepada pimpinan DPR.
- Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang diicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
- Hak smemilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelangkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan/atau member keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
- Hak imunitas adlah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan ataupun tertulus dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan KOde Etik anggota dewan.
- Hak protokoler adalah hak setiapanggota DPR bersama pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai tuga dan wewenang DPR,
diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 71 sebanyak 20 ayat, hak DPR
terdapat pada pasal 78 sebanyak 8 ayat dan kewajibannya terdapat pada
pasal 79 sebanyak 11 ayat.
3.
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan
Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah
menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk
mengakomodir dan memperjuangkan
kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.
Kewenangan
yang dimiliki oleh DPD termuat di dalam UUD 1945 Pasal 22D yang menyatakan :
1)
DPD
dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah pembentukan serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dn sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)
DPD
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemerakan dan pembangunan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
3)
DPD
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada PDR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.
DPD mempunyai
fungsi yang terdapat pada UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 223, yaitu:
a.
pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah;
b.
ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c.
pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
DPD mempunyai tugas dan wewenang
dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 224, yaitu:
a)
dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b)
ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c)
ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d)
memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e)
dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f)
menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama
kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g)
menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari
BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h)
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota BPK; dan
i)
ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
DPD mempunyai hak:
1)
mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2)
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3)
memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan
rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4)
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Daftar Pustaka
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
UU No.27 Tahun 2009 (PDF)
Maksudi, Bedddy
Iriawan. 2011. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman secara Teoritik dan Empirik.
Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Tugas, Fungsi dan Kewenangan Legislatif di Indonesia
Disusun oleh :
kelompok 1
Nama :
1. Riduan
(06111005012)
2. Intan
Furwanti (06111005025)
3. Sawalia
(06111005033)
4. Widiawati (06111005037)
5. Desti
Asriyani (06111005038)
6. Bayu
Agung Wibowo (06111005046)
7. Nurliana (06081005028)
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas
Sriwijaya
Tahun
2011/2012
Langganan:
Postingan (Atom)